nasional

Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Atur Soal PNBP PT TSHI

Kamis, 16 April 2026 | 14:32 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung (Foto: Ombudsman RI)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ikhwal Hery Susanto terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ungkap Syarief kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.

Kemudian, PT TSHI bersama Hery mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.

Ombudsman selanjutnya memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Hery Susanto usai tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ucap Syarief.

Baca Juga: Spill Motif Penyiraman Air Keras Wakor KontraS: Fix, Dendam Pribadi!

Diduga, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebagai informasi, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.

Dia dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat 10 April 2026 lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini