KONTEKS.CO.ID - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya masuk babak baru.
Setelah proses panjang, terungkap bahwa motif di balik aksi keji ini bukan soal konspirasi rumit, melainkan murni masalah personal.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, membeberkan hasil pemeriksaan sementara di Pengadilan Militer II-08.
Ternyata, para pelaku menyimpan sakit hati yang mendalam terhadap korban.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ujar Andri pada Kamis, 16 April 2026.
Pasal Berlapis dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Pihak oditurat nggak main-main dalam menangani kasus ini.
Empat prajurit BAIS TNI yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko, bakal menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman berat.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dakwaan primer yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pasal subsider lainnya mengancam para pelaku dengan hukuman 7 hingga 8 tahun penjara.
Sidang pembacaan dakwaan sendiri dijadwalkan bakal gas pol pada 29 April 2026.
Plot Twist: Ada Tersangka Baru?
Meski berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, peluang adanya tersangka lain tetap terbuka lebar.