nasional

Mantan Kabais: Jenderal Pensiun Kelamaan Jadi Biang Kerok Pemicu Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Kamis, 16 April 2026 | 07:31 WIB
Tampak prajurit TNI AL dengan kendaraan tank amfibi. UU TNI yang memperpanjang usia pensiun jenderal bisa memicu penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. (Foto: Mabes TNI)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto angkat bicara terkait penyiraman air keras kepada aktivis HAM, Andrie Yunus.

Menurut Soleman Ponto, aturan dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI yakni UU No 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, adalah salah satu pemicu insiden tersebut.

Awalnya ia menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karier di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit. Itu dimulai dari bagaimana cara atasan membina para intelijennya.

Baca Juga: Viral Mobil Lalamove Serobot Jalur TransJakarta hingga Senggolan, Sudah Diklakson Tetap Nyelonong

"Pertanyaannya bagaimana membina para intelijen ini supaya patuh dan taat kepada atasan? Gampang. Harus dilatih," ungkapnya dalam seminar intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Lalu ia mengungkap dampak perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah yang mendorong para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama.

Hal itu menciptakan efek yang membuat para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan harapan promosi. Jadi mereka merasa frustrasi dan tidak patuh terhadap atasannya.

Baca Juga: Wamenag Romo Singgung Pengumuman Waktu Puasa dan Lebaran 1 Pintu, Sinyal Larang Muhammadiyah?

"Kenapa terjadi pelemparan air keras? Nah itu kenapa? Kan saya bilang, itu salah satunya karena ada UU TNI yang mengubah bintang satu jadi 60 (tahun), bintang dua, 61 (tahun), bintang tiga, 62 (tahun). Kapan Kolonel? 58 (sudah) pensiun," paparnya.

"Nah, lihat begini posisi Kolonel, lihat, 'Wah, Pati sudah duduk lupa berdiri. Lalu aku kapan ke sana (jadi jenderal)?' Ketika dia ngelamun-ngelamun, Pama juga bingung. Akhirnya Pama, 'Ngapain kita?' Ah, mari kita mandi-mandi air keras aja lah," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 53 ayat (2) dalam UU No 3 Tahun 2025 menyebut batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemain 'Buangan' Persija Ini Bongkar Rahasia Gol Spektakulernya ke Gawang Persita

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Sebelum direvisi atau merujuk UU No 34 Tahun 2004, batas usia pensiun untuk semua tingkat perwira, baik itu kolonel maupun jenderal bintang satu sampai empat, semuanya sama di usia 58 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini