KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan agar pengumuman kapan waktu puasa dan Lebaran dilakukan melalui satu pintu.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R Muhammad Syafi’i, satu pintu pengumuman awal bulan Hijriyah atau kapan waktu memulai puasa dan berlebaran bertujuan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Keinginan itu disampaikan Wamenag saat menerima Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dan jajarannya untuk mendiskusikan penetapan awal bulan Hijriah di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Baca Juga: Pemain 'Buangan' Persija Ini Bongkar Rahasia Gol Spektakulernya ke Gawang Persita
Menurut dia, mekanisme penetapan awal bulan Hijriah dilakukan melalui Sidang Isbat sebagai forum musyawarah yang mengintegrasikan pendekatan syar’i dan ilmiah.
Sidang isbat, kata dia, tidak hanya bersifat teknis, tapi juga memiliki dimensi kebijakan dalam menjaga ketertiban dan kesatuan umat.
"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui Sidang Isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” katanya menegaskan.
Baca Juga: Dari Moskow hingga Paris, Ini Hasil Lengkap Diplomasi Prabowo Subianto ke Eropa
“Perbedaan merupakan bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah kalau berpotensi menghadirkan kegaduhan,” tambah Wamenag.
Kemenag akan kembali menggelar Sidang Isbat guna menetapkan awal Zulhijjah 1447 H. Sidang ini akan diadakann pada 29 Zulkaidah 1447 H. Sidang menetapkan kapan umat Islam Indonesia merayakan Idul Adha 1447 H.
Sidang Isbat, jelas dia, merupakan instrumen negara untuk memastikan penetapan awal bulan, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, dilakukan secara kolektif, bukan parsial.
“Sidang ini menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan,” papar Romo R Muhammad Syafi’i.
Data hisab dari lembaga resmi seperti BMKG digunakan untuk memproyeksikan posisi hilal. Sementara rukyat dilakukan di berbagai titik di Indonesia untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.