KONTEKS.CO.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons laporan dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah.
Budi pun meyakini, dewas akan objektif menindaklanjuti laporan terhadap dirinya oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu 15 April 2026.
Baca Juga: Fix No Debat! Seluruh Tiket Konser 2 Hari EXO di Jakarta Resmi Sold Out
Kekinian, kata Budi, fokus dalam progres penanganan perkara dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta termasuk pengusaha rokok.
“Yang ini tentunya berkaitan dengan pemeriksaan soal pengurusan cukai,” ucapnya.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke dewan pengawas (dewas) terkait dugaan pelanggaran kode etik, Rabu 15 April 2026.
Pihak yang melaporkan Budi yakni, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf atas pernyataan Budi terkait materi pemeriksaan penyidik saksi Faizal dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam laporannya, Faizal menggandeng Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners dalam membuat laporan tersebut.
"Berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas KPK RI dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, untuk itu kami sampaikan: memberitahukan laporan pengaduan secara resmi kepada ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK RI," tulis isi surat laporan yang sudah diparaf petugas KPK, di Jakarta, Rabu.
Dalam laporannya, Faizal memohon Dewas KPK memanggil Budi Prasetyo dan melakukan telaah etik atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Faizal juga telah terlebih dulu melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.