KONTEKS.CO.ID - Berkas perkara kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus akan dilimpahkan ke pengadilan militer, pada Kamis, 16 April 2026 besok.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Nantinya, kata Andri Wijaya, kasus Andrie Yunus akan didaftarkan ke pengadilan untuk segera disidang.
Baca Juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut Pihak Rismon Sianipar Sudah Final, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
"Iya benar (dilimpahkan besok)," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu 15 April 2026.
Menurut Andri, proses pelimpahan berkas perkara dan keempat tersangka terbuka dan bisa disaksikan oleh publik.
Sebelumnya, Puspom TNI telah melimpahkan empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, selain itu juga dilimpahkan barang bukti perkara.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia dalam keterangan resmi, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: KPop Demon Hunters On Fire! Borong 4 Nominasi AMA 2026, BTS dan KATSEYE Siap Saingan di Las Vegas!
Aulia menyebutkan, pelimpahan dilakukan usai Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Usai pelimpahan, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.
Jika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.'