KONTEKS.CO.ID - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sudah masuk tahap finalisasi.
Klaim tersebut disampaikan pihak kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang saat mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu, 15 April 2026.
"Hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," klaim Jahmada kepada wartawan.
Baca Juga: KPop Demon Hunters On Fire! Borong 4 Nominasi AMA 2026, BTS dan KATSEYE Siap Saingan di Las Vegas!
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, kata dia, akan menyampaikan secara resmi penerbitan SP3 itu kepada kliennya, pada Kamis 16 April 2026 besok.
"Berhubung pak dir (direktur) ada tugas yang sangat penting, jadi hari ini tidak bisa rilis. Tapi di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," klaimnya lagi.
"Cuma kami tidak mau dulu membacakan apa isi-isinya, yang jelas sudah final-lah ceritanya. Tapi untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dir akan rilis dulu," imbuhnya.
Dikatakannya, proses restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon pada 3 Maret lalu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum.
"Semua perjalanan itu karena kita tempuh sesuai prosedur hukum. Sesuai dengan prosedur Pasal 79 KUHAP yang baru dan Pasal 83 KUHAP yang baru, tidak ada yang kami langkahi," katanya.
Baca Juga: Kedok Dana CSR: KPK Bongkar Paksaan Wali Kota Madiun Maidi Nonaktif ke Pengusaha
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut masih memproses permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum diterbitkan.
"Terkait tentang proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.