KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus tancap gas mengusut tuntas skandal yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Kali ini, penyidik fokus mendalami dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipaksakan kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Pendekar tersebut.
Penyidik Gali Keterangan 11 Saksi Swasta
Bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Selasa 14 April 2026, KPK memeriksa 11 saksi dari pihak swasta.
Baca Juga: Kampus Darurat Pelecehan SETARA Institute: Saatnya Tata Kelola Inklusif Jadi Harga Mati!
Nama-nama seperti Ariyanti hingga Imam Teguh Santoso dimintai keterangan untuk mengonfirmasi tekanan yang mereka terima demi mengisi pundi-pundi sang wali kota.
“Para saksi membenarkan soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Penyidik menggali keterangan terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain,” ungkap Budi Prasetyo.
Baca Juga: BPKP Sebut Kasus Chromebook Nadiem Rugikan Negara Rp1,5 T, Harga Wajar Cuma 3 Jutaan!
Buntut OTT Januari 2026
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal tahun lalu.
Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp550 juta.
Tak hanya soal CSR, Maidi beserta kroninya, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, juga diduga bermain dalam proyek dan pungutan biaya perizinan usaha seperti hotel hingga waralaba.
Baca Juga: Kronologi Grup Chat Toxic: Bongkar Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Satgas PPKS Turun Tangan
Geledah Banyak Lokasi, Bukti Makin Kuat
Guna memperkuat berkas penyidikan, tim antirasuah telah menggeledah berbagai titik vital, mulai dari rumah pribadi para tersangka hingga kantor-kantor dinas di lingkungan Pemkot Madiun.
Sejumlah dokumen krusial dan uang tunai tambahan telah disita sebagai barang bukti.