KONTEKS.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut telah memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dewas KPK mengklarifikasi pelapor yakni, Marselinus Edwin Hardhian selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).
Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal di Pabrik Lokal BYD dan VinFast Belum Mampu Mengisi Posisi Strategis
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini (pengalihan penahanan Yaqut)," ujar Edwin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Pihaknya, kata Edwin, menjelaskan bahwa laporan dibuat dengan beberapa dasar.
KPK, kata dia, tidak bersikap terbuka atau transparan saat mengalihkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke penahanan rumah.
Kuat dugaan, ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-undang KPK.
"Nah, sudah tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua Juru Bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," jelasnya.
Baca Juga: Pabrik BYD VinFast Serap Ribuan Pekerja, Warga Jabar Mulai Kebagian Kue Industri Kendaraan Listrik
"Tapi, pernyataan berbeda disampaikan oleh Deputi penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyampaikan alasannya adalah karena alasan kesehatan.
Menurut Edwin, perbedaan pendapat tersebut menjadi persoalan dan dibawa Edwin ke Dewas KPK.
"Artinya, patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda," katanya.
"Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," imbuhnya.