Keempat tersangka yakni, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Baca Juga: Mengejutkan! Iran Siap Transfer Teknologi Pertahanan ke Indonesia, Bangun Aliansi Baru?
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto mengatakan, mereka dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu 18 Maret 2026 lalu.
Pihaknya, kata Yusri, masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Jadi, yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya," ucapnya.
Dia menyampaikan, penyelidikan masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami motif pelaku.
Baca Juga: Tiga Orang Diperiksa, Polisi Telusuri Modus Pengoplosan Solar Ilegal di Ambon
Dia pun meminta masyarakat bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer) sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” pungkasnya.***