KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dipastikan telah mematangkan regulasi terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional yang terdampak oleh eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pembahasan teknis mengenai skema WFH tersebut telah tuntas dalam rapat lintas kementerian yang berlangsung intensif.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait detail aturan tersebut akan disampaikan dalam satu pintu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengalaman Pandemi Jadi Modal Utama
Mendagri menilai penerapan WFH bukan lagi tantangan baru bagi birokrasi Indonesia. Pengalaman mengelola pemerintahan saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi modal kuat bahwa produktivitas tetap bisa terjaga meski intensitas kehadiran fisik di kantor dikurangi.
"Soal WFH sudah dirapatkan, tapi nanti biar satu suara. Kemarin yang mimpin rapat kan Menko Ekonomi didampingi juga Menko PMK," kata Mendagri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
"Jadi, biar yang mengumumkan Pak Menko Ekonomi. Kita hanya memberikan masukan-masukan saja, tapi saya tidak berwenang menyampaikan detailnya ke publik," ujar Tito.
Kesiapan Daerah dan Pengecualian Sektor Esensial
Tito juga menjamin bahwa jajaran pemerintah daerah (pemda) secara prinsip telah siap mengimplementasikan kembali sistem kerja fleksibel ini.
Namun, ia menyadari adanya sejumlah kepala daerah baru yang memerlukan penyelarasan instruksi agar pelayanan publik tidak terganggu.
Beberapa sektor vital dipastikan tidak akan terkena dampak WFH guna menjaga stabilitas layanan masyarakat di lapangan.
"Tidak ada masalah, pemda juga sudah banyak pengalaman. Cuma karena ada kepala daerah baru, nanti saya akan beri penjelasan."