nasional

Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji: Ini Kesempatan Beri Keterangan

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:49 WIB
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji (Foto: Instagram/@gusyaqut)

Keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.

Baca Juga: Menhan Pastikan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Indonesia Tahun 2026, Langsung Dirapikan dan Berganti Nama

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, Yaqut telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama Gus Alex diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan kasus tersebut dimulai pada 8 Agustus 2025. Pada tahap awal, penyidik menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sakit dan Harus Operasi, Sidang Pemeriksaan Ahli Kasus Chromebook Ditunda

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh setelah pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 dibagi rata, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu untuk kuota khusus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Keputusan ini kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.***

Halaman:

Tags

Terkini