nasional

Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Jaksa di Kejari HSU Usai Jadi Tersangka KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal pencopotan jabatan Kajari HSU dan dua jaksa di Kejari HSU usai jadi tersangka KPK (Kejagung)


KONTEKS.CO.ID - Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot dua jaksa lainnya yakni, Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto dan Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Pencopotan dilakukan usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Baca Juga: Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Gatot Nurmantyo: Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal  

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pencopotan ketiga jaksa tersebut.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian, sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu 21 Desember 2025.

Anang memastikan, Kejagung tak akan ikut campur dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK.

"Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka korupsi bersama 2 pajabat lainnya.

Baca Juga: Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Kini Minta Maaf: Klaim Promo dan Potongan Harga

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Adapun kedua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR).

KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka korupsi yakni pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

KPK langsung menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto selama 20 hari ke depan sejak 19 Desember 2025–8 Januari 2026.
Sedangkan Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian usai kabur dan segera ditetapkan dalam daftar DPO.

Halaman:

Tags

Terkini