KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi kembali menyita perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pemerintah, Sabtu 20 Desember 2025.
Ade Kuswara tidak sendirian. KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan, pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek. Ketiganya kini berstatus tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka, Skema Ijon Proyek Jadi Sorotan Publik
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini menggunakan modus ijon proyek, pola lama yang kembali muncul di lingkaran birokrasi daerah.
“Dalam kurun Desember 2024 sampai Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK,” ujar Asep, dikutip Sabtu 20 Desember 2025
Apa Itu Ijon Proyek?
Secara sederhana, ijon proyek adalah praktik pemberian uang di muka sebelum proyek pemerintah resmi berjalan. Uang diberikan lebih dulu, sementara proyek dijanjikan menyusul saat anggaran disahkan atau tender digelar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka, Skema Ijon Proyek Jadi Sorotan Publik
Dalam buku Politik dan Akuntansi Keperilakuan (2022), ijon proyek disebut sebagai jual beli proyek yang sarat konspirasi politik dan administratif, bahkan sejak tahap perencanaan anggaran.
Praktik ini kerap melibatkan aktor eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta.
KBBI sendiri mengenal istilah “ijon” sebagai jual beli hasil panen sebelum masa panen tiba. Polanya mirip, hanya saja konteksnya bergeser ke proyek negara—yang seharusnya dikelola transparan.
Baca Juga: Jakarta Pilih Low-Key Rayakan Tahun Baru 2026: Tanpa Kembang Api! Lebih Sederhana dan Empatik
Peran Ayah, Pihak Swasta, dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, diduga berperan sebagai penghubung antara Ade Kuswara dan Sarjan.