KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka korupsi.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
HM Kunang merupakan kepala desa (Kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan satu orang lainnya adalah Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Korlantas Polri Resmi Menggelar Operasi Lilin 2025
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dan Sarjan sebagai pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.
KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***