nasional

Kejagung Janji Usut Korupsi Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:54 WIB
Ilustrasi Kejagung menyatakan akan usut kasus korupsi oknum jaksa di-OTT KPK (Foto: Kejaksaan Agung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) janji proses hukum oknum jaksa yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.

Demikian disampaikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin di Jakarta, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

"Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini, besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung," ujar Turin.

Baca Juga: Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2025, Kim Sang Sik: Pemain Vietnam Sempat Kena Mental

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, oknum jaksa tersebut diserahkan karena Kejagung lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ternyata di sana [Kejagung] sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya," ujar dia.

Asep menyampaikan, Kejagung menerbitkan Sprindik kasus tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: KPK Tak Berdaya, Serahkan Oknum Jaksa Hasil OTT di Banten Kepada Kejagung

Adanya Sprindik itu terungkap setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kejagung pasca-adanya oknum jaksa yang terjaring OTT.

KPK pun menyerahkan oknum jaksa dan barang buktinya yang didapat saat OTT di wilayah Banten kepada Kejagung.

"Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata dia.

Baca Juga: Malam Dramatis 120 Menit Vietnam Rebut Emas Sepak Bola SEA Games 2025, Thailand Tersungkur

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten. Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK menangkap 9 orang serta menyita uang senilai Rp900 juta. 

"Sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Halaman:

Tags

Terkini