nasional

Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo  

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:52 WIB
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ngaku tak diberi tahu terbitnya Perpol No 10 tahun 2025 oleh Kapolri (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

"Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," jelas Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Anggota Polri, kata dia, dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang punya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Baca Juga: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten-Jakarta, Ada Oknum Jaksa dan Pengacara, Uang Rp900 Juta Disita

Dengan adanya PP, kementerian/lembaga terkait dapat menyurati Kapolri untuk meminta anggotanya menempati posisi di kementerian/lembaganya tersebut.

"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku akan meningkatkan Perpol No.10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga: Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Bireuen Rela Bertaruh Nyawa Gelantungan di Tali demi Seberangi Sungai

Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," katanya.

Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Usai putusan MK itu, Polri melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.

"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Sigit.***

Halaman:

Tags

Terkini