nasional

MAKI: Hakim Tak Pernah Batalkan Perintah Hadirkan Bobby Nasution ke Persidangan Korupsi Jalan di Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:44 WIB
Gubernur Sumut, Bobby Nasution. MAKI nyatakan hakim tak batalkan perintah agar KPK hadirkan Bobby di persidangan (Dok: Diskominfo Sumut)

KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pentingnya Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan wartawam Tempo, Sahat Simatupang, soal perintah hadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution ke persidangan.

"Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah menerangkan ulang bahwa Hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Boyamin menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut tidak pernah melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Dana Nonbudgeter Rp200 M, Nama Ridwan Kamil Ikut Disorot

"JPU dan KPK tetap abai dan bahkan terkesan membangkang perintah tersebut," katanya.

Pembangkangan tersebut, lanjut Boyamin, adanya pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa hakim meralat perintah tersebut.

"[Asep] menyitir JPU telah melakukan klarifikasi kepada Hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi di luar berkas perkara (termasuk Gubernur Sumut)," tutur Boyamin.***

 

 

Tags

Terkini