Aturan tersebut membuka ruang bagi anggota polisi kepolisian mengisi posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga: Korea Selatan Tunjuk Yoon Soon-gu sebagai Duta Besar Baru untuk Indonesia
Peraturan yang ditandatangani pada Selasa 9 Desember 2025 ini memberikan aturan mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.
Di atas kertas, aturan tersebut mensyaratkan personel yang ditugaskan agar melepaskan jabatan internalnya di Kepolisian.
Tetapi ruang penempatannya sangat luas, hingga ke lembaga superstrategis semisal KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN.
Tak pelak, Perkap No 10 Tahun 2025 mengundang polemik baru. Sebab dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/2025. Putusan ini melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan non-Kepolisian.
Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol menyebut bahwa penugasan polisi di luar organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Baca Juga: Ari Lasso Putus dengan Dearly Djoshua: Kamu Berhak Dapat Penyanyi Daerah Kaya yang Buat Seperti Ratu
Yang paling kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2): ada 17 kementerian/lembaga yang secara eksplisit dapat diisi anggota Polri.
Penempatan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.
Perpol ini kemudian diundangkan Kemenkumham pada Rabu, 10 Desember 2025.***