Pengakuan tersebut disampaikannya sesaat sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai jadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa 2 September 2025 siang.
Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol dia mengaku telah berbuat salah.
Baca Juga: Purbaya Sebut Kementerian-Lembaga Sudah Kembalikan Anggaran Rp4,5 Triliun ke Kemenkeu
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya," ujar Noel di gedung KPK, Selasa.
Dia pun menyebut, tidak akan melakukan praperadilan atas status hukumnya.
"Nggak, nggak, nggak usah (praperadilan)," ucapnya.***