nasional

JPU Ungkap Beberapa Perintah Sakti Nadiem kepada Komplotannya Sukseskan Penggunaan Laptop Chromebook

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:53 WIB
Dakwaan Jaksa ungkap dugaan aliran Rp809 Miliar ke Nadiem di kasus Laptop Chromebook. (Kejagung)

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019–2022.

"Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa.

JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini