Harmoko mengklaim Perpol No 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian.
Baca Juga: Arus Ganas Bikin Perahu Getek Terbalik di Bireuen, Satu Penumpang Dilaporkan Hilang
Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan, 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas. Supaya tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” sebutnya.
PASKODE berpendapat, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Ditinggal Yamaha, Honda Justru Hidupkan Lagi Mesin V4 Legendarisnya: Superbike Baru?
“Karena itu, menyebut Perpol 10 2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” klaimnya lagi. ***