nasional

Giliran PASKODE Dukung Berlakunya Perpol 10 Tahun 2025: Bukan Pembangkangan Putusan MK!

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:38 WIB
Tampak Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perpol 10 Tahun 2025 menimbulkan polemik atas putusan MK yang melarang polisi aktif di jabatan sipil. (Foto: Dok Konteks)

KONTEKS.CO.ID – Polemik Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 masih terus berlanjut.

Ruang publik masih dipenuhi adu argument antara pengkritik dan pendukung regulasi yang dibuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.

Setelah Lemkapi, dukungan juga datang dari Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE). Mereka menilai Perpol 10 Tahun 2025 bukan pembangkangan atas hukum.

Baca Juga: Jadwal BWF World Tour Final 2025: Rabu Pagi Putri KW Hadapi Mimpi Buruk, Fajar-Felisha Tantang Tembok China!

Bahkan ini adalah implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK ini memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur Kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M Said, mengatakan, Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar Kepolisian” secara absolut.

Baca Juga: Sidang Cerai Ridwan Kamil vs Atalia Praratya Dimulai, Mediasi hingga Isu Harta Gono Gini Disorot

Artinya, sambung dia, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur Kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.

“MK menegaskan kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” kata Harmoko M Said, yang dimuat di laman resmi Humas Polri, terlihat Rabu 17 Desember 2025.

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Indonesia Bertaring di Ranking BWF 2025: Dejan Bernadine Tembus Top 50, Fajar Fikri Top 10

Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri. Bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini