Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd berinvestasi dengan menyetor modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, pada tahun 2021 Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat.
Baca Juga: Populasi Kurang dari 800 Ekor, Orang Utan Tapanuli Terancam Punah akibat Banjir Besar
Penambakan investasi itu dilakukan usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
JPU mendakwa Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Ini 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus korupsi laptop Chromebook:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000 -
2. Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto: USD 7.000
6. Suhartono Arham: USD 7.000
7. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad: Rp75.000.000
10. Jumeri: Rp100.000.000