Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
"Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," ujarnya.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,1 triliun terdiri kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
"Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621,3 miliar)," katanya.
Baca Juga: BWF World Tour Finals 2025 Belum Dimulai, tapi Putri KW Sudah Catat Prestasi
JPU bakal mendakwa Nadiem dkk melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***