KONTEKS.CO.ID - Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi memutuskan tak menghadiri langsung gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin 15 Desember 2025.
Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan mengatakan, Jokowi telah memberikan kuasa untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.
"Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca Juga: PAM Jaya Raih Skor GCG 'Sangat Baik', Bukti Kuatnya Tata Kelola dan Transparansi Perusahaan
Tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara mengatakan, kliennya berharap kasus dugaan ijazah palsu itu tak berlarut-larut.
Kemudian, Jokowi juga berharap bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," katanya.
"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," sambungnya.
Yakup juga yakin tidak akan ada perubahan berarti dari hasil gelar perkara khusus tersebut.
Baca Juga: Rutin Jalan Kaki, Manfaatnya Nggak Main-Main: Perut Gelambir Bisa Tersamarkan
Sebab, agenda hari ini hanyalah untuk pemaparan dasar yang menjadi penetapan tersangka serta proses penyidikan yang telah dilakukan.
"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hari ini, Senin, 15 Desember 2025.