KONTEKS.CO.ID - Sebanyak enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi tersebut kini menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etiksecara bersamaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi serta mengkaji alat bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 12 Desember 2025.
Enam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain proses pidana, Polri juga langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sidang Komisi Kode Etik terhadap keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan alat bukti yang cukup untuk menjerat keenam tersangka secara etik.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ujarnya lagi.
Kronologi Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata
Kasus pengeroyokan di Kalibata tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan awal dari dua orang pria terkait insiden pengeroyokan.
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu korban dalam kondisi meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka kritis yang akhirnya meninggal di rumah sakit. Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil pengusutan mengungkap bahwa enam terduga pelaku merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan
Keenam tersangka saat ini menjalani dua proses hukum secara paralel. Dari sisi pidana, mereka dijerat Pasal 170 KUHP. Sementara dari sisi etik, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Polri.