nasional

Seluruh Anggota Komisi XI DPR Penerima Dana CSR BI-OJK Pasti Jadi Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:33 WIB
Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana CSR BI OJK pada 7 Agustus 2025. (Instagram @satori_official8)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat mengenai kemungkinan perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa setiap anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang terbukti menerima aliran dana tersebut tidak tertutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Tanak ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan penyidikan kasus yang berawal dari pembahasan persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK.

Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi siapa saja yang menikmati uang negara secara melawan hukum.

Baca Juga: Pengeroyokan di Kawasan Kalibata, Dua Orang Mata Elang Tewas

"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tanak pada Jumat, 12 Desember 2025.  

Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.

Meski status tersangka telah diumumkan sejak Agustus, keduanya sampai kini belum ditahan.

Tanak meminta penyidik KPK mempercepat pemanggilan pihak-pihak terkait demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai kepastian hukum.

"Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Lima Daerah Sempat Dikepung Banjir Pascabencana di Sumatera

Dari konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI dalam menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. 

Selama pembahasan anggaran periode 2020–2023, diduga terjadi kesepakatan tidak sah dalam rapat tertutup Panja, yang mewajibkan BI dan OJK menyalurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Jumlahnya terbilang besar, dan tiap anggota disebut mendapat jatah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan per tahun dari OJK. 

Halaman:

Tags

Terkini