KONTEKS.CO.ID - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, Ardito Wijaya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap.
Ardito sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah pada Rabu, 10 Desember 2025 kemarin.
Baca Juga: AdMedika Raih Predikat Trusted Company CGPI Award 2025
Di Gedung Merah Putih KPK, Ardito tiba bersama dua tersangka lain yang juga sudah mengenakan rompi oranye KPK.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan Ardito ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkap Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Sedangkan, empat tersangka lainnya yakni, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Lalu, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Baca Juga: Autoimun Makin Marak: Kenapa Perempuan Jadi Lebih Berisiko?
Mungki menjelaskan, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah, pada Juni 2025.
Sebegai informasi, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Diduga, Ardito Wijaya diduga menerima uang mencapai Rp5,75 miliar.