"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya.
AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu untuk MLS selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b.
Atau, Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Biodata Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT KPK Meski Baru Seumur Jagung Menjabat
Kena OTT KPK, Harta Ardito Wijaya Rp12,8 Miliar: Dari Aset Properti hingga Deretan Kendaraan Mewah
Banjir Sumatera Bukan Semata Faktor Alam, Eks Penyidik KPK: Korporasi Terlibat, Penegak Hukum Diam
KPK Telah Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk Tersangka Korupsi
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas