• Senin, 22 Desember 2025

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:31 WIB
KPK tetapkan Bupati Lampung Selatan, Ardito Wijaya dan 4 orang jadi tersangka (Foto: YouTube/KPK)
KPK tetapkan Bupati Lampung Selatan, Ardito Wijaya dan 4 orang jadi tersangka (Foto: YouTube/KPK)

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," katanya.

Baca Juga: KRI Teluk Gilimanuk Angkut 200 Ton Bantuan dari Dumai untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.

Atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk MLS selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b.

Atau, Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X