Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis," katanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh, Delpredo Dkk Jalani Sidang Perdana 16 Desember di PN Jakpus
Awalnya, ujar Riono, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
"Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2018 Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal.
"Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," katanya.
Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: Intip Fakta Can This Love Be Translated?, Bikin Awal Tahun Makin Baper
Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.
"Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara," ujarnya.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,1 triliun terdiri kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
"Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621,3 miliar)," katanya.
JPU bakal mendakwa Nadiem dkk melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Luruskan Kabar Bantuan Beras Korban Banjir Sumatra Rp60 Ribu per Kg, Wamentan: Itu Typo