KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar mengonfirmasi jadwal sidang yang akan dijalani petinggi Gojek itu.
"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu 10 Desember 2025.
Tak hanya Nadiem, tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang pada hari yang sama.
Ketiganya yakni, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan lantaran masih buron.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Nadien dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga: Korban Tewas 22 Orang, Kantor Terra Drone Tak Punya Pintu Darurat
"Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa," ujarnya.
Riono menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
"Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa," ujarnya.