nasional

Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh, Delpredo Dkk Jalani Sidang Perdana 16 Desember di PN Jakpus

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:44 WIB
Delpedro Marhaen segera diadili dalam kasus dugaan penghasutan demo anarkistis, sidang perdana 16 Desember di PN Jakpus (Foto: Istimewa)




KONTEKS.CO.ID - Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2025 mendatang.

Diketahui, yang bersangkutan merupakan terdakwa dalam perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang dan jadwal yang sama.

Baca Juga: Intip Fakta Can This Love Be Translated?, Bikin Awal Tahun Makin Baper

Adapun ketiganya yakni, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan jadwal sidang perdana untuk Delpedro dan kawan-kawan tersebut.

"Benar, bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq," kata Sunoto dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Desember 2025.

Keempatnya disebut terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

Sidang nantinya akan dipimpin Hakim Ketua Harika Nova Yeri, dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

Baca Juga: Luruskan Kabar Bantuan Beras Korban Banjir Sumatra Rp60 Ribu per Kg, Wamentan: Itu Typo

Sebelumnya, Kejari Jakpus telah)melimpahkan perkara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya ke PN Jakpus.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap 4 orang terdakwa," kata Fajar Seto Nugroho, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus dalam keterangan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Adapun tiga terdakwa lainnya yakni admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

"Perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025," ujar Fajar.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin, 27 Oktober 2025.

Halaman:

Tags

Terkini