KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch, Capt. Dr. Anton Sihombing, MM., M.Mar., mengkritisi penyingkiran kerangka (wreck removal) KM Kuala Mas di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Capt Anton di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, mengkritisi pengerjaan tersebut karena bakal dilakukan oleh kapal asing.
"Tidak ada dasar dari konsultan tersebut harus mendatangkan kapal kerja berbendera asing," ujarnya.
Ia menyampaikan, Indonesia mempunyai kapal yang memadai untuk melakukan wreck removal KM Kuala Mas.
"Di dalam negeri, kita memiliki kapal kerja yang memiliki kapasitas yang cukup," ujarnya.
Salah satunya, kata Capt Anton, ada Salvor A yang mempunyai kapal kerja (equipment) sendiri dengan jenis yang sama, yakni Pedestal Crane Barge dan berbendera Indonesia.
Menurut dia, kapal tersebut mempunyai kapasitas yang cukup besar dan mampu untuk melakukan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas.
Baca Juga: TNI AL Kerahkan 5 Kapal Perang Bawa Bantuan Medis dan Kebutuhan Pengungsi di Sumbar, Sumut, dan Aceh
"Salvor A ada, bahkan baru-baru ini kapal tersebut sukses menyingkirkan kerangka kapal di perairan Bengkulu," ujarnya,
Pakar kemaritiman ini, lebih lanjut menyampaikan, perairan Bengkulu jauh lebih sulit karena berada di Samudra Hindia. Sedangkan kondisi di perairan Kupang relatif sangat tenang karena berada di kepulauan.
Selain itu, kata dia, lokasi karamnya KM Kuala Mas tidak jauh dari pelabuhan Kupang dan sebagian badan kapal masih terlihat jelas di atas permukaan air.
Anton lebih jauh menyampaikan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 71 Tahun 2013 diubah Permenhub 38 Tahun 2018 mengatur lebih lanjut mengenai salvage atau pekerjaan bawah air dan penyingkiran kerangka kapal.
Dalam Permenhub RI Nomor PM 2 Tahun 2021, yakni Pasal 2 Ayat (1), kata dia tegas menyatakan: Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam hal kapal berbendera Indonesia belum tersedia.
Ia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur, setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
KM Kuala Mas sebelum karam. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kemenhub)
Mantan Anggota DPR RI ini, menegaskan, ketentuan tersebut bukan sekadar regulasi administratif. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan dan industri pelayaran nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air kian mempertegas UU Pelayaran.
Pasal 206a (1) PP di atas menyatakan: Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Menurut dia, kegiatan dimaksud dalam butir (3), kegiatan yang dimaksud adalah mencakup Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
Sedangkan perizinan dan kegiatan salvage diatur pada Permenhub 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
"Salvor asing harus membuat pernyataan (statement) dari otoritas terkait bahwasannya tidak ada kapal tujuan khusus berbendera Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan tersebut," ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut meminta perusahaan asing menghargai dan menaati hukum Indonesia karena mereka juga telah mendapat keuntungan melalui membernya di Indonesia.
"Masyarakat maritim mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin permohonan penggunaan kapal asing [untuk wreck removal]," ujarnya.
Sebelumnya, KM Kuala Mas berbendera Indonesia tenggelam setelah senggolan dengan kapal tanker KM Maritim Khatulistiwa di area labuh Pelabuhan Tenau Kupang, NTT.
Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kapal dengan barat dan panjang GT 6007 dan LOA 119,80 tersebut karam pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu.
Pukul 03.18 WITA, KM Kuala Mas melaporkan kebocoran di lambung kanan kapal akibat senggolan tersebut.
Pukul 05.20 WITA, Kapten KM Kuala Mas memutuskan untuk mengandaskan kapal di dekat Dermaga ASDP Bolok Kupang dengan posisi koordinat 10°13,110' S - 123°30,413' E dan kedalaman sekitar 40 meter.***