nasional

KPK Akan Kembali Periksa Yaqut dan Pemilik Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:03 WIB
Gus Yaqut dicekal KPK, janji patuh dan kerja sama. (Instagram @gusyaqut)

 

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kalau KPK sangat membutuhkan keterangan dari tiga pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut.

"Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini," ujar Asep dikutip pada Minggu, 7 Desember 2025.

Baca Juga: Data Terbaru BNPB Korban Meninggal Dunia di Sumatra: 940 Jiwa Melayang, 276 Hilang, 147.300 Rumah Rusak

Asep menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya berlaku sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026 demi memudahkan proses penyidikan. 

Mereka akan dipanggil kembali setelah tim penyidik selesai melakukan tugas di Arab Saudi dan memperoleh data terkait penyelenggaraan haji.

"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Asep.

KPK diketahui mulai melakukan penyidikan kasus ini pada Jumat, 8 Agustus 2025, menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diperbarui melalui UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Jangan Cuma Lincah di Layar HP, Ini 7 Alasan Kamu Perlu Kembali Menulis Tangan!

Mengacu pada Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, tambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kuota tambahan itu sendiri diberikan setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Meski demikian, Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 menetapkan pembagian 10.000 kuota bagi haji reguler dan 10.000 kuota bagi haji khusus.***

Tags

Terkini