KONTEKS.CO.ID - Tekanan penyesuaian kuota penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut kembali ditekankan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang menegaskan bahwa seluruh mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan PHK meski cakupan layanan program saat ini mengalami pengurangan.
Peringatan itu disampaikan Nanik dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia mengingatkan bahwa MBG, salah satu program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berdiri semata untuk peningkatan status gizi, tetapi juga menopang roda ekonomi warga setempat.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ujar Nanik.
Ia menegaskan kembali peran program tersebut, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG.
Larangan PHK Meski Kuota Berkurang
SPPG sebelumnya dapat menyiapkan lebih dari 3.500 porsi per hari. Namun BGN kini membatasi setiap dapur maksimal melayani 2.500 penerima manfaat, terdiri dari 2.000 siswa serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Meski demikian, Nanik memastikan larangan PHK tetap berlaku.
“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” katanya.
Sistem at cost memungkinkan penggantian biaya berdasarkan pengeluaran riil, didukung bukti sah seperti faktur atau kuitansi.
Baca Juga: Wakil Kepala BGN Tegaskan MBG Harus Libatkan Petani, UMKM, dan Koperasi untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Tidak ada margin keuntungan yang dapat dimasukkan. Menurut Nanik, nantinya akan ada tim yang ditugaskan untuk memeriksa dan memverifikasi seluruh bukti pengeluaran tersebut.
Kejanggalan Kuota: Dapur MBG Lebihi Penetapan
Pengurangan kuota oleh BGN, menurut Nanik, bertujuan meratakan distribusi layanan.