KONTEKS.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali melepas “alarm keras” soal kondisi reklamasi tambang di Indonesia.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat 5 Desember 2025, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, menyebut banyak perusahaan tambang nyaris tidak menjalankan kewajiban dasar mereka setelah membuka lahan.
Menurut Uli, pihaknya belum melihat adanya upaya pemulihan yang sejalan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang.
Ia menegaskan bahwa aktivitas reboisasi maupun reklamasi yang dilakukan perusahaan, “kalaupun ada,” tidak sesuai standar yang diatur dalam regulasi.
“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang, itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” kata Uli.
Lebih jauh, Uli mengingatkan bahwa Undang-Undang Pertambangan sudah jelas mengatur yaitu perusahaan tidak boleh membuka blok tambang baru sebelum menyelesaikan reklamasi di blok sebelumnya. Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan.
Baca Juga: 5 Alasan Orang Jarang Posting: Bukan Antisosial, Tapi Ini Jawabannya
Reklamasi Diabaikan, Lahan Justru Ditanami Sawit
Walhi mencatat pola pelanggaran yang terus berulang. Alih-alih memulihkan kawasan seperti semula, lahan bekas tambang justru berubah menjadi kebun sawit atau tanaman lain yang tidak diketahui manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami menemukan justru wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit. Tentunya itu bukan untuk rakyat,” tegas Uli.
Pelanggaran tersebut mempertegas indikasi bahwa perusahaan membuka area baru tanpa menuntaskan tanggung jawab pascatambang di wilayah sebelumnya.
Sebuah pelanggaran mendasar yang seharusnya mudah terdeteksi jika pengawasan negara berjalan semestinya.
Baca Juga: 5 Alasan Orang Jarang Posting: Bukan Antisosial, Tapi Ini Jawabannya
Negara Disebut Tak Hadir: Evaluasi Minim, Pengawasan Nihil
Dalam pernyataannya yang cukup blak-blakan, Uli menyoroti minimnya peran negara sebagai pemberi izin. Menurutnya, negara hampir tidak pernah melakukan evaluasi meskipun sudah ada laporan pelanggaran.