KONTEKS.CO.ID - Chandra Sudarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Enemawira, Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Sanksi tersebut diterimanya usai nekat memaksa warga binaan beragama Islam makan daging anjing.
Kekinian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, Chandra Sudarto tak akan mendapat jabatan lagi.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung: Puncak Banjir Rob di Jakarta Sudah Lewat
"Sudah kita copot. Sudah kita catatkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," tegas Agus kepada wartawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Sebelumnya, Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus berlanjut dan Chandra sudah dicopot dari jabatannya.
"Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan," ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan warga binaan makan daging anjing tersebut terjadi saat pesta.
Baca Juga: Lisa Mariana Kembali Lolos dari Kurungan Jeruji Besi
"Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," katanya.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Rika Aprianti menyebut, Chandra sudah menjalani sidang kode etik.
Sidang etik terhadap Chandra Sudarto berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Rika menegaskan, sanksi akan dijatuhkan apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik ini, Chandra terbukti melakukan pelanggaran dimaksud.