nasional

Praperadilan MAKI Vs KPK: Hadirkan Bobby Nasution dan Rektor USU Hingga Sita Uang Rp2,8 Miliar

Jumat, 5 Desember 2025 | 08:56 WIB
KPK buka peluang panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mendalami dugaan korupsi PUPR Mandailing Natal. (Instagram @bobbynst)

KONTEKS.CO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan untuk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perintahkan KPK periksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. 

 

"Tujuan memohon kepada hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi," ujarnya di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Boyamin menyampaikan, praperadilan MAKI Vs KPK di antaranya untuk paksa KPK hadirkan Bobby Nasution dalam persidangan terdakwa Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Soal Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

"Saat ini, persidangan sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya. 

Ia menegaskan, KPK harus menghadirkan Bobby Nasution di persidangan karena tidak pernah diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.

"Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi, yang semestinya KPK hadirkan, saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution," ujarnya.

Baca Juga: Besok Dewas Periksa Penyidik KPK Soal Dugaan Enggan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Bukan hanya itu, MAKI juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin.

"Rektor USU Muryanto Amin harus dihadirkan dalam persidangan di PN Tipikor Medan," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, Prof Muryanto Amin sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Tunggu Laporan Jaksa, Bobby Nasution Bisa Dipanggil Jadi Saksi Kasus Jalan Dinas PUPR Sumut

Berikutnya, MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK membawa uang Rp2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada hakim.

"Sebagai penebusan kesalahan [KPK] karena tidak cantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting," ujar Boyamin.***

Tags

Terkini