nasional

Korupsi Satelit Kemhan, Penyidik Serahkan Tersangka Jenderal Purnawirawan Bintang Dua dan Warga AS kepada Penuntut Umum

Senin, 1 Desember 2025 | 18:36 WIB
Dua tersangka korupsi satelit Kemhan dilimpahkan kepada Penuntut Umum Koneksitas. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Koneksitas Jampidmil menyerahkan dua tersangka dan barang bukti korupsi satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021 kepada penuntut umum Koneksitas. 

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada hari ini.

Adapun kedua orang tersangkanya, di antaranya mantan Kepala Badan Pertahanan Kemhan, Laksda TNI Purn Leonardi.

Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Eks Laksamana Ngaku Hanya Ikut Perintah Atasan, Siapa Dalang Sebenarnya?

Jenderal purnawirawan TNI bintang dua itu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

Berikutnya, Thomas Anthony Van Der Hayden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit.

"Selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh PPK Badan Sarana Pertahanan (Baranhan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau pelelangan (tender) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan CEO Perusahaan Asal Hungaria Buronan Korupsi Satelit Kemhan

Ia mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi tersangka Thomas Anthony Van Der Hayden selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan.

Rekomendasi warga negara Amerika Serikat (AS) tersebut kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Kabaranhan Kemhan dan PPK.

Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai US$34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi US$29.900.000.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar

Meskipun pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan, namun sejumlah aset Pemerintah Indonesia di Perancis terancam disita.

Pasalnya, PT Navayo International AG mengajukan penagihan sebesar US$16.000.000 meski pekerjaan belum dilakukan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Tags

Terkini