Gangguan listrik dan komunikasi juga memperlambat penanganan darurat.
Baca Juga: Girangnya Bukan Main Persib Menang Besar di Tengah Jadwal Padat, Ini Kata Thom Haye
Alfian menegaskan kondisi tersebut menunjukkan keterbatasan serius pemerintah daerah, termasuk dari sisi kemampuan anggaran.
Karena itu, koordinasi dan mobilisasi sumber daya nasional dianggap mutlak diperlukan.
Rahmad menambahkan permintaan penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU 24/2007, PP 21/2008, dan PP 17/2018.
Baca Juga: Family Gathering Berdarah di California: 4 Tewas, 10 Luka-Luka Diberondong Tembakan Serampangan
Regulasi tersebut memuat indikator penetapan status, seperti jumlah korban jiwa, cakupan wilayah terdampak, besarnya kerugian, skala pengungsian, hingga lumpuhnya layanan publik.
Sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Aceh juga sudah menyatakan tidak mampu menangani bencana yang terjadi.
Evakuasi dan distribusi logistik pun belum berjalan optimal akibat akses yang terputus.
Atas dasar itu, koalisi kembali meminta Presiden Prabowo segera mengambil langkah nasional.
“Negara harus menunjukkan kehadirannya untuk menyelamatkan warga dan memenuhi hak-hak dasar penyintas,” kata Rahmad.***