KONTEKS.CO.ID - Saat ini Indonesia memiliki 207 pesawat keluarga A320, dengan 143 di antaranya beroperasi secara reguler di enam maskapai domestik.
Keenam maskapai domestik itu adalah Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia AirAsia, Pelita Air, dan TransNusa.
Dari jumlah itu, 38 pesawat terdampak direktif direktif keselamatan yang dikeluarkan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).
Baca Juga: Gangguan Perangkat Lunak, Indonesia Hentikan Operasional 38 Pesawat Airbus A320
Kebijakan direktif ini menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman Laisapasti, pasti menimbulkan efek domino.
“Direktif berpotensi memengaruhi operasi penerbangan, karena tingginya jumlah pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia maupun secara global,” kata Lukman kepada wartawan, Sabtu kemarin.
Otoritas penerbangan sipil mengimbau penumpang yang bepergian antara 30 November hingga 4 Desember.
Baca Juga: Temuan Keramik China Abad 10 di Gunung Tangkil Ungkap Jalur Perdagangan
Imbauan itu untuk mengecek kemungkinan pembatalan atau perubahan jadwal kepada maskapai masing-masing.
Lukman mengatakan penggantian perangkat lunak dapat memakan waktu hingga lima hari per pesawat.
Pemerintah pun minta operator menyiapkan rencana kontinjensi mengingat tingginya volume penumpang selama musim liburan.***