KONTEKS.CO.ID - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar kembali angkat suara terkait kepemimpinan di organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Kekinian, dia menegaskan jika Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah bukan lagi Ketua Umum PBNU.
Keputusan itu, kata dia, berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Baca Juga: Maresca: Jangan Samakan Estevao dan Yamal dengan Messi–Ronaldo
Gus Yahya, lanjutnya, tidak lagi punya wewenang dan hak menggenakan atribut ketua umum.
Miftachul Akhyar menegaskan hal itu usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan 36 PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, pada Sabtu, 29 November 2025.
"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU," tegasnya.
"Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," imbuhnya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Dapat Replika BrahMos, Pembelian Rudal dari India Tunggu Persetujuan Rusia
Dia menegaskan, keputusan Syuriah PBNU mencopot Gus Yahya bersifat final dan penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama Ketua Umum tidak lagi memiliki legitimasi.
Sebelumnya, Miftachul Akhyar merespons keputusan Gus Yahya mencopot Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU.
Dia mengambil keputusan itu berdasarkan Rapat Harian Tanfidziyah yang digelar di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Jumat 28 November 2025.
"Sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai ketua umum PBNU," katanya.
Menurut Rais Aam, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang melatarbelakangi pencopotan Gus Yahya telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.