nasional

Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri  

Sabtu, 29 November 2025 | 19:05 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: dok. Polri)

Bulan ketiga atau Tahap 3 yakni, fase finalisasi. Di tahap ini, komisi akan menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.

Jimly juga mengungkapkan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan fokus pada tiga aspek, yakni aspek struktural terkait organisasi dan tata kewenangan.

Lalu, aspek instrumental untuk penyempurnaan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, rule of law dan rule of ethics.

Baca Juga: Ketua Persatuan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Bicara Kebakaran Apartemen, Suarakan Nasib WNI

Kemudian, aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” katanya.

Dia pun menjamin Komisi Reformasi Polri tetap independen meski lima anggotanya berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri.

“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam reformasi, tidak bisa hanya dilihat dari luar,” ucapnya.

Kata dia, komisi berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Baca Juga: WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong Bertambah Jadi 7, LSM Terus Mencari yang Hilang

Sementara, terkait aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.

Lantaran itu, Jimly mengajak publik mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif.

Komisi, tambahnya, membutuhkan rekomendasi konkret, bukan keluhan melainkan rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji.

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini