KONTEKS.CO.ID - Jimly Asshiddiqie menegaskan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mandat presiden yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 November 2025.
"Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Jimly menegaskan itu usai acara Focus Group Discussion Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik di GREAT Institute.
Komisi, kata Jimly, hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden.
Adapun rinciannya yakni, bulan pertama target rampungkan Tahap 1, yakni penyerapan aspirasi.
Komisi, kata dia, telah menghimpun masukan masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri.
Baca Juga: Google Pangkas Kuota Gratis Nano Banana, Pengguna Cuma Bisa Bikin Dua Gambar Sehari
"Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," klaimnya.
Bulan kedua, lanjutnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan fokus pada Tahap 2, yakni penyusunan keputusan dan rekomendasi.
Di tahap ini, sebanyak 10 anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional, selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” tuturnya.