KONTEKS.CO.ID - Bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, mendadak jadi bahan obrolan warganet setelah terungkap bahwa fasilitas ini sudah berstatus internasional sejak Agustus 2025.
Banyak yang kaget, karena sebelumnya bandara tersebut lebih dikenal sebagai jalur mobilitas pekerja industri di kawasan itu.
Status internasional itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandara yang boleh melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
Baca Juga: Pendiri Terraform Labs, Do Kwon Minta Divonis Ringan 5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan beleid ini pada 8 Agustus 2025. “Penetapan berlaku selama satu tahun sejak ditetapkan,” ujarnya.
Dalam beleid tersebut, ada tiga bandara khusus yang dapat menggelar penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Selain Bandara IMIP, dua lainnya adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Pelalawan, Riau) dan Bandara Khusus Weda Bay (Halmahera Tengah, Maluku Utara).
Baca Juga: Tiga Perusahaan Serupa Bobibos yang Tumbang di Luar Negeri, Inovasi Bobibos Diuji Realitas
Penerbangan internasional diizinkan hanya untuk kebutuhan medis, penanganan bencana, hingga pengangkutan penumpang dan kargo yang mendukung aktivitas usaha pokok.
Namun, bandara wajib memenuhi syarat keselamatan, keamanan, serta koordinasi bea cukai, imigrasi, dan karantina.
Sorotan Menhan dan Pertanyaan Publik Soal IMIP
Status internasional Bandara IMIP makin jadi perbincangan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyinggung soal minimnya perangkat negara di bandara tersebut.
Ia menyebut keberadaan bandara tanpa pos imigrasi maupun bea cukai sebagai “anomali”.
“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara… ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” katanya usai Latihan Terintegrasi 2025 di Morowali.