nasional

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, KPK: Kami Akan Cek Ulang

Jumat, 28 November 2025 | 11:32 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal Keppres Rehabilitasi eks petinggi ASDP, Ira Puspadewi dkk (Foto: dok. KPK)

Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” ujar hakim.

Baca Juga: Banjir di Aceh dan Sumatra, Menko PMK Pratikno: Siklon Tropis Senyar Memang Dahsyat

Presiden Prabowo kemudian merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025 lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini