Kajian itu didasarkan pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan audit PBNU untuk periode 1 Januari–31 Desember 2022.
Hingga laporan ini dipublikasikan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Dr. KH Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.
Baca Juga: Suami Ira Puspadewi Respons Rehabilitasi dari Presiden Prabowo ke Istrinya
Konfirmasi dari PBNU akan disampaikan segera setelah tersedia.
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa KPK belum menangani dugaan TPPU yang terkait dengan Maming maupun aliran dana ke PBNU.
“TPPU MM (Maming), sejauh ini kami belum nangani ya TPPU-nya MM. Nanti kalau TPPU-nya MM ini ada, kami tangani, kami jawab,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu kemarin.
Baca Juga: 3 Hak Istimewa Presiden, Terbaru Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP
Dalam perkara suap IUP, Mardani H. Maming sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar.***