nasional

Bandara Privat Rasa Internasional, RECHT Institute Sebut IMIP Berpotensi Langgar Banyak Undang-Undang

Kamis, 27 November 2025 | 10:27 WIB
Tampak plang dari Bandara IMIP yang berstatus bandara khusus. (Foto: Tangkapan layar X)

KONTEKS.CO.ID - Sorotan tajam kembali mengarah ke operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah, menyusul kritik keras dari pendiri Research and Education Center for Humanitarian Transparency (RECHT) Institute, Firman Tendry Masengi.

Firman menilai polemik ini tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif atau kekeliruan teknis, melainkan problem fundamental yang menyentuh jantung kedaulatan negara.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul dari beroperasinya bandara tersebut tanpa kehadiran aparat negara, termasuk unsur imigrasi, bea cukai, pertahanan, dan pengawasan udara harus dibaca sebagai indikasi lemahnya kontrol negara atas pergerakan lintas batas di kawasan industri strategis.

Baca Juga: DPR Warning Keras Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali: Ancaman Serius Kedaulatan dan Keamanan Nasional

“Bandara IMIP bukan sekadar perdebatan administratif atau sengketa perizinan. Ia adalah potret telanjang tentang bagaimana negara mengelola kedaulatan, mengawasi investasi asing, memastikan keamanan wilayah, dan menjaga hak-hak warga dalam satu simpul kepentingan yang begitu kompleks,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

Legalitas Privat Dipertanyakan

Firman menekankan bahwa status bandara yang diklaim sebagai bandara privat tidak otomatis membenarkan seluruh aktivitas penerbangannya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memang membuka ruang bagi pengoperasian bandara khusus, namun batas operasionalnya sangat jelas.

Baca Juga: TNI Amankan Bandara IMIP, Korpasgat pun Dikerahkan Demi Kedaulatan dan Keamanan Nasional

“Undang-undang menetapkan batas tegas bahwa bandara privat tidak boleh menyelenggarakan penerbangan komersial reguler, apalagi penerbangan internasional langsung dari negara asal pekerja atau investor,” kata Firman.

Ia menjelaskan, klasifikasi antara public use dan private use harus dijadikan acuan negara dalam menilai legalitas bandara IMIP.

Jika sebuah bandara khusus ternyata menerima pesawat internasional dan memfasilitasi arus tenaga kerja asing (TKA), maka bandara tersebut secara hukum berubah fungsi menjadi bandara umum.

“Ketika bandara privat beroperasi layaknya bandara umum, menerima pesawat dari luar negeri dan melakukan penerimaan penumpang, maka status hukumnya otomatis berubah. Ia wajib tunduk pada seluruh persyaratan bandara umum, termasuk pengawasan imigrasi, bea cukai, karantina, dan unsur pertahanan,” tegasnya.

Baca Juga: Spesifikasi Bandara IMIP: Diresmikan Jokowi, Tak Sembarangan Orang Bisa Gunakan dan Larang Garuda Indonesia Mendarat!

Halaman:

Tags

Terkini