KONTEKS.CO.ID - Belakangan ini Bandara IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) jadi sorotan.
Sebagian netizen sempat mengira bandara ini ilegal karena beroperasi tanpa pos Bea Cukai dan Imigrasi.
Padahal, isu itu muncul karena bingung membedakan dengan Bandara Maleo Morowali, yang resmi diresmikan Presiden Jokowi.
Pengamat ITB, Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, menjelaskan, “Bandara IMIP dan Bandara Morowali itu beda. Maleo itu bandara publik, dikelola pemerintah, fasilitas lengkap, bisa diakses siapa saja, termasuk aparat negara.”
Bandara Maleo Morowali, alias Bungku Airport, dibangun menggunakan APBN/APBD dan masuk kategori public airport. Runway 1.400 meter, terminal sipil siap layani penerbangan umum, dengan pengawasan imigrasi, bea cukai, hingga TNI/Polri bebas akses.
Melansir dari situs Setkab.go.id yang dikutip Konteks.co.id pada Kamis, 27 November 2025, saat itu Jokowi sebagai presiden RI hanya meresmikan Bandara Morowali bukan Bandara IMIP yang memang berada di Morowali.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penegakan Aturan di Bandara IMIP, Pemerintah Siap Tindak Tambang Ilegal
Sementara itu, Bandara IMIP adalah bandara private yang dikelola swasta oleh konsorsium Indonesia-Tiongkok.
Fungsi utamanya untuk logistik internal industri, transportasi pekerja, dan penerbangan carter non-komersial. Meski eksklusif, tetap ada izin operasi dan pengawasan keselamatan negara.
“IMIP bukan bandara internasional, tidak boleh terima pesawat dari luar negeri tanpa izin,” tegas Abdul.
Jadi, semua orang asing harus masuk dulu lewat bandara internasional resmi, baru lanjut domestik ke IMIP.